Langsung ke konten utama

Shalat Lima Waktu Salah Satu Rukun Dalam Islam

Talhah bin ubaidullah berkata seorang lelaki dari penduduk Nazi datang kepada Rasulullah, rambutnya acak-acakan dan suaranya keras meski demikian perkataannya tak bisa dipahami sehingga ketika ia sudah berada dekat dengan nabi ternyata ia bertanya tentang Islam, nabi pun menjawab 'Shalat lima waktu dalam sehari semalam.

Ia bertanya lagi '"adakah kewajiban bagiku Selain itu?' tidak kecuali salat Sunnah jika engkau berkenan jawab nabi, beliau melanjutkan berpuasa pada bulan Ramadan.

Ia bertanya lagi "Adakah kewajiban bagiku selain itu?' tidak kecuali engkau puasa sunnah jika engkau berkenan jawab nabi  lalu Beliau juga menjelaskan kewajiban membayar zakat.

Ia pun bertanya lagi "Adakah kewajiban bagiku Selain itu?' beliau menjawab 'tidak kecuali sedekah sunnah jika engkau berkenan, kemudian ia pergi Seraya berkata demi Allah aku tidak akan menambah atau mengurangi nya.

Rasulullah bersabda yg akan beruntung jika engkau jujur menepatinya.
(HR Bukhari, kitab: Iman (2), bab zakat bagian dari Islam).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kewajiban Seorang Istri Part 1

Pasutri pasti selalu menginginkan keluarganya terus tentram dan langgeng. Namun kadang yang terjadi di tengah-tengah pernikahan adalah pertengkaran dan perselisihan. Ini boleh jadi karena tidak mengetahui manakah yang menjadi hak atau kewajiban dari masing-masing pasutri. Oleh karena itu, mengetahui kewajiban suami atau kewajiban istri sangatlah penting. Sehingga istri atau suami masing-masing mengetahui manakah tugas yang mesti ia emban dalam rumah tangga.    Keagungan Hak Suami Hak suami yang menjadi kewajiban istri asalnya dijelaskan dalam ayat berikut ini, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا “ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena ...

Lemah Lembutlah dalam Bertutur Kata Baca Selengkapnya

Segala puji bagi Allah, Rabb yang berhak disembah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Semakin maju zaman, semakin manusia menjauh dari akhlaq yang mulia. Perangai jahiliyah  dan kekasaran masih meliputi sebagian kaum muslimin. Padahal Islam mencontohkan agar umatnya berakhlaq mulia, di antaranya adalah dengan bertutur kata yang baik. Akhlaq ini semakin membuat orang tertarik pada Islam dan dapat dengan mudah menerima ajakan. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita perangai yang mulia ini.   Perintah Allah untuk Berlaku Lemah Lembut Allah  Ta’ala  berfirman, وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ “ Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman.  ” (QS. Al Hijr: 88)  Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “’ Berendah dirilah ‘ yang dimaksud dalam ayat ini hanya untuk mengungkapkan agar seseorang berlaku lemah lembut dan...

Baca Al-Quran di HP Saat Haid, Boleh?

TANYA : Assalamualikum DEAR DD,, Mo tanya nich….. Bagaimana hukumnya, saat kita haid membaca Al Qur’an dgn tidak menyentuh mushafnya,, seperti mnggunakan Al Qur’an app yg ad di hp,,, boleh apa tidak ??? Sukron jazakumullh atas jawabanya. JAWAB : Wa’alaikum salam wr wb. Boleh. Saat haid membaca Al-Quran dengan tidak menyentuh mushafnya, mubah (boleh). Para ulama besar, seperti Imam Al-Bukhari, Ath-Thabarani, Dawud Adz-Dzahiri, Ibnu Hazm, dan lain-lain, memperbolehkan bagi wanita yang berhalangan (haid) untuk membaca Al-Qur’an secara umum, selama itu dilakukan dengan  tanpa memegang kitab mushaf  Al-Qur’an. Membaca Al-Quran di HP tidak termasuk memegang mushaf karena HP bukan mushat, demikian juga aplikasinya. Yang dipegang HP, bukan mushaf Al-Quran. Ulama ternama Arab Saudi, Syekh Bin Baz, pernah menjelaskan sebagai berikut: “Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat ulama, karena tidak ada dalil ya...